
Khilafah adalah sistem pemerintahan islam. dikatakan 'sistem' karena khilafah merupakan gabungan dari beberapa aturan kehidupan, seperti aturan ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, ritual,dll, yang menyatu dalam pelaksanaannya dibawah kontrol langsung dari kepala negaranya (khalifah).
Sistem ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya yang pernah ada di muka bumi ini serta dibuat oleh manusia, seperti monarki, imperium, teokrasi, republik dan federasi. Yang membedakannya adalah bahwa pada sistem khilafah:
1-Kedaulatan (hak membuat hukum) ada pada syari'at. jadi di negara yang menerapkan sistem ini tidak ada lembaga legislatif (produsen hukum). karena hukum sudah dibuat langsung oleh Allah dan sudah jadi, tinggal melaksanakannya saja.
2-Kekuasaan (hak mengangkat pemimpin) ada pada umat. jadi pemimpin tidak diangkat oleh Tuhan, tetapi dengan dipilih dan diangkat langsung oleh rakyat.
3-Satu khalifah berlaku umtuk seluruh kaum muslimin sedunia.
4-Khalifah berhak mengadopsi hukum syari'at.
Keempat hal diatas mewrupakan ciri khas dari sistem pewmerintahan ini, sekaligus yang membedakan secara diametral dgn sistem pemerintahan lainnya.
Metode pengangkatan kepala negara pada sistem khilafah juga ternyata tidak sama dgn yang lainnya, yaitu dgn menggunakan prosesi bai'at (in'iqod) yaitu bai'at untuk mengangkat seseorang menjadi pejabat khalifah. Masyarakat, akan diminta untuk melakukan bai'at ta'at sesaat setelah khalifah terangkat dengan bai'at in'iqod tadi. Pelaksanaan bai'at in'iqod ini tidak harus dilakukan oleh seluruh warga masyarakat. cukup diwakili oleh beberapa orang saja yang merepresentasikan masyarakat secara keseluruhan. Mereka yang tidak melakukan bai'at pun, selama mereka diam atas pengangkatan seseorang, itu bisa diartikan setuju. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan bai'at taat. cukup diwakili beberapa orang saja.














Tidak ada komentar:
Posting Komentar